KETUA DPR MINTA ANGGOTA DEWAN TEGAKKAN DISIPLIN
19-01-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono meminta kepada Pimpinan fraksi-fraksi dapat mengarahkan anggotanya untuk menegakkan disiplin dalam kehadirannya dalam rapat-rapat dewan. “ Kita tidak ingin masa bakti yang tinggal hitungan bulan ini makin terpuruk, makin disorot negative oleh masyarakat berkaitan dengan kinerja dan pelanggaran Kode Etik. Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mengabdi kepada rakyat pada bulan-bulan akhir masa bakti kita,†tandas Agung Laksono ketika menyampaikan pidato Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2008-2009 di Jakarta, Senin (19/1).
Masa bakti anggota DPR periode 2004-2009 akan berakhir pada tanggal 30 September 2009, selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2009 akan dilantik anggota DPR baru periode 2009-2014. Dengan demikian masa tugas DPR periode 2004-2009 tinggal delapan bulan sepuluh hari.
Ketua DPR mengemukakan, dalam kesempatan ini perlu diingatkan soal kehadiran para anggota DPR dalam siding-sidang Dewan. Akhir-akhir ini diakuinya ada pernurunan jumlah kehadiran anggota yang telah menuai kritik sangat tajam, manakal media masa menampilkan kursi-kursi kosong, khususnya di Sidang Paripurna dan beberapa siding komisi/pansus yang tidak mencapai korum dalam pembahasan RUU.
“ Kita sangat paham bahwa anggota Dewan banyak memiliki tugas rangkap, lebih-lebih menghadapi Pemilu dimana anggota DPR yang menjadi caleg harus bertemu langsung masyarakat pemilihnya,†jelasnya.
Tetapi diingatkan, Pimpinan DPR meminta agar tugas pokok sebagai anggota Dewan, sebagai wakil rakyat, merupakan tugas utama. Pasal 6 ayat (1) Kode Etik DPR mengatur bahwa anggota Dewan harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
Karena itu sambungnya, Pimpinan Fraksi diminta mengarahkan anggotanya untuk menegakkan disiplin dalam kehadiran rapat-rapat DPR.
Masa Sidang III yang dimulai 19 Januari akan ditutup tanggal 6 Maret 2009, akan berjalan selama 34 hari kerja atau 47 hari kalender. Alokasi waktu yang tersedia 60% dipakai untuk menangani fungsi legislasi, sedangkan 40% nya untuk menangani tugas pengawasan dan anggaran. Reses persidangan III akan berlangsung 7 Maret s/d 26 April, sebagian besar waktunya untuk berkampanye bagi anggota Dewan yang menjadi caleg 2009-2014. (mp)